Sebagai implementasi ketentuan Pasal 89 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka
setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rencana
Strategis (Renstra) Perangkat Daerah yang merupakan dokumen
perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
Penyusunan Renstra Perubahan dirumuskan secara
transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif,
terukur, berkeadilan dan berkelanjutan. Renstra berorientasi
pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 5 (lima)
tahun. Renstra memiliki fungsi sebagai pedoman dalam
melakukan kontrol terhadap semua aktivitas baik yang sedang
maupun yang akan datang, mengukur outcome (hasil) yang
harus dicapai dan sebagai sarana untuk meminimalisir resiko,
mengoptimalkan hasil yang akan dicapai dan sebagai alat untuk
mengukur kemajuan pelaksanaan tugas.
Oleh karena itu, Badan Pendapatan Daerah sebagai salah
satu Perangkat Daerah di Kabupaten Morowali Utara diwajibkan
juga untuk menyusun Renstra sebagai panduan dan pedoman
dalam
memberikan
pelayanan
kepada
masyarakat
dan stakeholder. Renstra Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Morowali Utara tersebut ditujukan untuk mewujudkan visi dan
misi Daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Morowali Utara Tahun 2021-2026.
Syarat & Ketentuan